Muser
MUARA SAMU Muara Samu, Kabupaten PASER
MUSYAWARAH DESA PENETAPAN KELOMPOK PENERIMA MANFAAT (KPM) BLT-DD TAHUN 2026
Muser – Pemerintah Desa Muser bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka penetapan calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Musdesus ini dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025 tentang prioritas penggunaan Dana Desa. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa BLT Dana Desa diprioritaskan bagi keluarga miskin ekstrem yang benar-benar membutuhkan dan belum menerima bantuan sosial dari program pemerintah lainnya.
Berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi yang dilakukan secara terbuka dan musyawarah, kriteria calon penerima BLT Dana Desa Tahun 2026 di Desa Muser meliputi:
-
Termasuk dalam kategori miskin ekstrem;
-
Tidak menerima bantuan sosial jenis apa pun, baik dari pemerintah pusat maupun daerah;
-
Memiliki domisili tetap di Desa Muser dan tercatat sebagai warga desa setempat.
Melalui Musdesus tersebut, disepakati bahwa jumlah calon penerima BLT Dana Desa Tahun 2026 sebanyak 14 (empat belas) orang. Penetapan jumlah penerima ini telah mempertimbangkan kondisi riil masyarakat serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa Muser, dengan tetap memperhatikan batas maksimal bantuan BLT Dana Desa sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Desa Muser menegaskan bahwa penetapan calon penerima BLT Dana Desa dilakukan secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Diharapkan bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat miskin ekstrem serta membantu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Dalam forum Musdesus tersebut, Kepala Desa Muser menyampaikan bahwa penetapan calon penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 harus benar-benar selektif dan berlandaskan pada kondisi riil masyarakat. Kepala Desa menegaskan bahwa BLT Dana Desa merupakan bentuk kehadiran negara melalui pemerintah desa dalam membantu masyarakat yang berada pada kondisi miskin ekstrem, sehingga penyalurannya harus tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Desa juga menambahkan bahwa pemerintah desa telah melakukan pendataan awal dan verifikasi lapangan guna memastikan bahwa calon penerima BLT Dana Desa merupakan warga yang tidak menerima bantuan sosial jenis apa pun dari program pemerintah lainnya serta memiliki domisili tetap di Desa Muser. Selain itu, penentuan jumlah penerima juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa Muser, agar pelaksanaan program tetap berjalan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Muser dalam penyampaiannya menegaskan bahwa Musdesus ini dilaksanakan sebagai bentuk fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat.
Dalam proses musyawarah, para Ketua RT turut menyampaikan usulan nama warga di wilayah masing-masing yang dinilai layak menerima BLT Dana Desa. Usulan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pengamatan langsung dan pendataan di tingkat RT, dengan memperhatikan kriteria miskin ekstrem, tidak menerima bantuan sosial lainnya, serta berdomisili di Desa Muser. Setiap usulan RT kemudian dibahas bersama dalam forum Musdesus untuk memastikan kesesuaian data dan menghindari tumpang tindih penerima bantuan. Ketua BPD berharap hasil musyawarah ini dapat menjadi keputusan bersama yang adil dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. BPD juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait kriteria dan hasil penetapan calon penerima BLT Dana Desa.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan PMD Kecamatan menyampaikan penjelasan terkait dasar hukum pelaksanaan BLT Dana Desa, yaitu Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025 tentang prioritas penggunaan Dana Desa. Dalam penyampaiannya, PMD Kecamatan menegaskan bahwa BLT Dana Desa diprioritaskan bagi keluarga miskin ekstrem, dengan ketentuan bantuan paling tinggi sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta wajib disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan desa.
Berdasarkan pemaparan, diskusi, dan musyawarah bersama seluruh peserta, forum Musdesus Desa Muser akhirnya menyepakati bahwa jumlah calon penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebanyak 14 (empat belas) orang. Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara Musdesus dan menjadi dasar penetapan serta penyaluran BLT Dana Desa di Desa Muser Tahun Anggaran 2026, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Yudi Denis Sikro
24 Agustus 2025 01:21:33
Halo min,saya ingin bertanya min persaratan masuk PT pama persada apa saja ya min. Soalnya kalu saya...