Muser
MUARA SAMU Muara Samu, Kabupaten PASER
MUSYAWARAH DESA TENTANG PENGHAPUSAN ASET DESA DAN PENETAPAN LAHAN GERAI KOPERASI MERAH PUTIH
Muser – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Muser menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) tentang penghapusan aset desa serta penetapan lahan/lokasi Gerai Koperasi Merah Putih. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang tertib administrasi, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Musyawarah Desa ini melibatkan Kepala Desa Muser, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Desa, perangkat desa terkait, perwakilan Kecamatan, perwakilan pihak Kideco, serta unsur masyarakat yang diundang. Kehadiran pihak kecamatan dan pihak Kideco bertujuan untuk memberikan penjelasan dan penguatan agar keputusan yang diambil sesuai dengan regulasi serta riwayat aset desa yang dibahas.
Dalam penyampaiannya, Kepala Desa Muser menjelaskan bahwa penghapusan aset desa yang dibahas dalam Musyawarah Desa ini mengacu pada Keputusan Bupati terkait penghapusan aset desa, serta hasil musyawarah bersama yang dituangkan dalam berita acara Musdes. Penghapusan aset dilakukan terhadap bangunan sarang burung walet yang selama ini merupakan aset desa dan dibangun menggunakan dana bantuan dari pihak Kideco, namun secara administrasi telah tercatat sebagai aset milik Desa Muser.
Kepala Desa juga menyampaikan bahwa rencana pembangunan dan pengelolaan Gerai Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program penguatan ekonomi desa yang mendapatkan jaminan pendanaan dari Dana Desa (DD) melalui skema Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Oleh karena itu, ketersediaan lahan menjadi kebutuhan utama agar program tersebut dapat segera direalisasikan.
Perwakilan pihak Kideco dalam musyawarah tersebut menyampaikan bahwa bangunan sarang burung walet yang didanai oleh Kideco pada saat pembangunannya telah diserahkan dan menjadi aset milik desa. Oleh karena itu, pihak Kideco menyatakan tidak keberatan dan menyetujui rencana penghapusan aset tersebut, sepanjang seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan hasil Musyawarah Desa.
Perwakilan Kecamatan dalam arahannya menyampaikan bahwa penetapan lokasi Gerai Koperasi Merah Putih pada lahan aset desa tersebut tidak menjadi permasalahan, mengingat tidak terdapat lokasi alternatif lain yang lebih memungkinkan. Namun demikian, pihak kecamatan menekankan agar Pemerintah Desa Muser tetap memperhatikan aspek administrasi dan regulasi, khususnya terkait pencatatan dan penghapusan aset desa.
Dalam musyawarah tersebut juga ditegaskan bahwa Pemerintah Desa wajib membuat catatan administrasi yang jelas terkait aset yang dihapus, meliputi nama bangunan, nilai aset, serta dasar penghapusan aset tersebut. Hal ini penting sebagai bentuk antisipasi apabila di kemudian hari terdapat pemeriksaan atau audit. Penghapusan aset desa dilakukan berdasarkan hasil Musyawarah Desa dan didukung dengan berita acara resmi sebagai dasar hukum.
Selain itu, dibahas pula ketentuan peraturan perundang-undangan terkait badan usaha dan penggunaan dana sebagai modal kerja, yang menjadi landasan dalam pengelolaan Gerai Koperasi Merah Putih. Pengelolaan lahan dan bangunan koperasi nantinya direncanakan menggunakan sistem sewa, sehingga dapat memberikan kontribusi sebagai sumber Pendapatan Asli Desa (PADes).
Musyawarah Desa ini menghasilkan kesepakatan bahwa bangunan sarang burung walet tersebut dimusnahkan untuk selanjutnya dimanfaatkan sebagai lahan pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih. Keputusan ini diambil secara musyawarah mufakat, dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah peserta yang hadir dalam Musyawarah Desa.
Dengan ditetapkannya keputusan ini, Pemerintah Desa Muser diharapkan dapat segera menindaklanjuti proses administrasi penghapusan aset desa serta persiapan pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Desa Muser berkomitmen untuk melaksanakan seluruh tahapan secara transparan dan akuntabel demi mendukung penguatan ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat.



Yudi Denis Sikro
24 Agustus 2025 01:21:33
Halo min,saya ingin bertanya min persaratan masuk PT pama persada apa saja ya min. Soalnya kalu saya...