Tana Paser, Inspektorat Kabupaten Paser dalam lanjutan pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2024 pada Kamis Tanggal 17 april 2025 lalu, kembali mengundang Pemerintahan Desa Muser, untuk dapat hadir di Kantor Inspektorat guna mengkonfirmasikan hasil pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan surat nomor :700/030/ Irbanl/Inspektorat2025 tentang undangan Konfirmasi Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Desa Muser Kec. Muara Samu. Pemeriksaan lanjutan ini di hadiri langsung oleh Kepala Desa Muser, Sekretaris Desa, Kasi Kesra dan Ketua TPK.
kegiatan di buka, dengan pertanyaan langsung dari Inspektorat mengenai keanggotaan tim penyusun RKPDes, apa kah sesuai dengan aturan dan ketentuan yaitu anggota terdiri dari unsur Pemerintah Desa, LPM, Unsur Masyarakat, Rt/Rw. Kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan mengenai PerDes, Pengelolaan Kebun Desa, BumDes, dll..., lalu meminta konfirmasi atas Pembelian Barang dan Jasa, dan Kegiatan Pembangunan oleh TPK apakah sesuai dengan SPJ & RAB yang di sampaikan.
Dalam pemeriksaan lanjutan ini, Desa Muser memberikan konfirmasi atas kegiatan yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan, apa kah kegiatan tersebut termuat dalam RKPDes, dan apakah sesuai dengan tahun pelaksanaan yang ada di RPJMDes. Ada banyak rekomendasi yang di sampaikan untuk menjadi bahan evaluasi dan perbaikan.
Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memastikan pengelolaan keuangan dan aset desa dilakukan sesuai aturan yang berlaku, serta memastikan semua aspek pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan. Pemeriksaan ini bersifat pembinaan, sehingga jika ditemukan kekurangan, pemerintah desa diminta untuk segera menindaklanjutinya