Muara Samu, DPMD Kabupaten Paser dalam Sosialisasi nya tentang pembentukan Koprasi Merah Putih yang di gagas oleh Presiden Prabowo yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat dan peran Koperasi dalam Pembangunan Ekonomi Desa. DPMD Kabupaten Paser menghimbau agar Pemerintah Desa secapat nya membentuk ke anggotaan koprasi tersebut paling lambat pada akhir Bulan Mei melalui Musdes bersama para tokoh masyarakat.
Dalam sambutan yang di sampaikan oleh Elfrida Veronica dari DPMD Kab. Paser Koprasi Desa Merah Putih ini bertujuan untuk Membangun kesadaran masyarakat akan potensi Koperasi Merah Putih dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian Ekonomi Desa, Desa bisa mengusulkan usaha apa yang ingin dibentuk, Tahapan pembentukan koprasi desa merah putih tersebut melalui Musyawarah Desa untuk menyepakati pembentukan Koperasi, anggaran dasar, dan pemilihan pengurus, disusul dengan pengesahan badan hukum dan integrasi dengan koperasi yang sudah ada atau pembentukan baru. Elfrida Veronika berharap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini untuk secepat nya di bentuk oleh desa karena program ini direncanakan launching pada 12 Juli 2025 mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional kata nya.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih. Program ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Adapun modal untuk pembentukan koperasi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Daerah, dan Desa, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian dari Disprindagkop, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koprasi. Disprindagkop merupakan Lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab dalam pengembangan sektor industri, perdagangan, dan koperasi, serta usaha kecil dan menengah (UKM). dalam penyampaiannya tentang Pembentukan Koprasi Desa Merah Putih yang di gagas oleh Presiden Prabowo ini merupakan wadah untuk membangun ekonomi desa yang kuat dan mandiri dengan memanfaatkan potensi lokal dan melibatkan seluruh masyarakat.
Kegiatan ini juga di dukung oleh 8 kementrian dan Dasar Hukum Perkoperasian:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian: Undang-undang ini merupakan dasar hukum utama yang mengatur tentang koperasi di Indonesia.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dari Pembinaan Perkoperasian: Peraturan ini mengatur lebih lanjut tentang penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian di Indonesia.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 6 Ayat 2 tentang Pengesahan Koperasi: Peraturan ini mengatur tentang pengesahan koperasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
2. Peraturan Pemerintah terkait Koperasi dan UMKM: Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah: PP ini mengatur kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes): PP ini mengatur tentang BUMDes, yang dapat menjadi salah satu bentuk koperasi desa.
3. Peraturan tentang Desa:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: UU ini mengatur tentang perubahan kedua atas UU Desa, yang mencakup berbagai hal terkait desa, termasuk koperasi desa.
4. Peraturan terkait Kementerian Koperasi:
Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi: Peraturan ini mengatur tentang Kementerian Koperasi, yang merupakan lembaga yang membawahi dan mengawasi koperasi di Indonesia.
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi: Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Koperasi.
Surat Edaran Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih:
Surat Edaran ini mengatur tentang tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, sebuah inisiatif pemerintah untuk mendorong pertumbuhan koperasi di desa-desa.
Surat Keputusan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih:
Surat Keputusan ini membentuk Satuan Tugas untuk membantu dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.