Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga desa yang berfungsi sebagai wadah perwujudan demokrasi di tingkat desa. BPD menjadi mitra kerja Pemerintah Desa dalam menyusun kebijakan dan mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Tugas dan Fungsi BPD
-
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
-
Menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
-
Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan perangkat desa.
-
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
-
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
Struktur BPD Desa Muser
-
Jabatan
|
Nama / Foto
|
Ketua
|
Said Umar
|
Wakil Ketua
|
Surudiansyah
|
Sekretaris
|
|
Anggota
|
Purnama Sari
|
|
Sapnawati
|
ILHAM FITRIADI
15 Agustus 2025 21:23:32
Selamat malam salam sejahtera bagi semua mohon bantuannya informasi untuk pekerjaan baru di PT pamapersada ...