Muser

Berita / Artikel

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

19 Februari 2025

2.032 Kali Dibaca

Admin

LPMD adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa. LPMD merupakan lembaga mitra pemerintah desa yang bertugas membantu masyarakat dalam pembangunan. 
Tujuan LPMD Memberdayakan masyarakat desa agar aktif berpartisipasi dalam pembangunan, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, Meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah, Menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat. 
Tugas LPMD 
Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan
Menggali, mendayagunakan, dan mengembangkan potensi sumber daya alam
Menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong masyarakat
Menjaga keserasian lingkungan hidup
Bagaimana LPMD dibentuk?
LPMD dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat. Sebelum bernama LPMD, lembaga ini bernama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD).LPMD adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa. LPMD merupakan lembaga mitra pemerintah desa yang bertugas membantu masyarakat dalam pembangunan. 
Tujuan LPMD Memberdayakan masyarakat desa agar aktif berpartisipasi dalam pembangunan, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, Meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah, Menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat. 
Tugas LPMD 
Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan
Menggali, mendayagunakan, dan mengembangkan potensi sumber daya alam
Menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong masyarakat
Menjaga keserasian lingkungan hidup
Bagaimana LPMD dibentuk?
LPMD dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat. Sebelum bernama LPMD, lembaga ini bernama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD).

LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.
LPMD bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa secara partisipatif dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dengan swadaya gotong royong.

Lebih rinci dapat diuraikan sebagai berikut:

1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;

2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;

3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; dan

4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.
LPMD bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa secara partisipatif dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dengan swadaya gotong royong.

Fungsi dan Tugas LPMD

Lebih rinci dapat diuraikan sebagai berikut:

1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;

2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;

3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; dan

4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

5. Membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.5. Membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Masa bakti pengurus LPMD selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya
Pengurus LPMD dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat. Susunan Pengurus LPMD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dengan susunan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang-bidang.Masa bakti pengurus LPMD selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya
Pengurus LPMD dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat. Susunan Pengurus LPMD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dengan susunan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang-bidang.

Berikut Kepengurusan LPMD Desa Muser Kecamatan Muara Samu:

  1. Marjono sebagai Ketua 
  2. Ubaryanto sebagai Sekretaris
  3. Marhamin sebagai Anggota 

 

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

statistik
penduduk

Muser
MUARA SAMU Muara Samu, Kabupaten Paser

521

Laki-laki

491

Perempuan

1012

TOTAL

Laki-laki : 521 ORANG

Perempuan : 491 ORANG

TOTAL : 1012 ORANG

Transparansi Anggaran

APB 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi:RP 3.030.574.911,81
Anggaran:Rp 3.318.492.000,00

Belanja

Realisasi:RP 2.865.630.291,00
Anggaran:Rp 3.539.686.437,60

Pembiayaan

Realisasi:RP 254.594.437,60
Anggaran:Rp 221.194.437,60

APB 2025 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi:RP 748.364.852,00
Anggaran:Rp 1.012.349.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi:RP 11.387.500,00
Anggaran:Rp 22.775.000,00

Alokasi Dana

Realisasi:RP 2.145.055.056,00
Anggaran:Rp 2.148.708.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi:RP 122.160.000,00
Anggaran:Rp 132.160.000,00

Bunga Bank

Realisasi:RP 3.607.503,81
Anggaran:Rp 0,00

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 2.500.000,00

APB 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan

Realisasi:RP 981.130.691,00
Anggaran:Rp 1.230.320.837,60

Bidang Pelaksanaan Pembangunan

Realisasi:RP 1.543.739.600,00
Anggaran:Rp 1.661.014.700,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Realisasi:RP 107.880.000,00
Anggaran:Rp 264.380.500,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Realisasi:RP 76.270.000,00
Anggaran:Rp 219.522.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak

Realisasi:RP 156.610.000,00
Anggaran:Rp 164.448.400,00