KONSULTASI TERKAIT PENYUSUNAN LPPD & LKPPD PEMERINTAH DESA MUSER
Aminah 21 Februari 2025Dibaca 48 Kali
Tana Paser, Berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 mencakup beberapa laporan penting, salah satunya adalah tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Dokumen tersebut adalah Laporan atas penyelenggaraan pemerintahan selama 1 (satu) tahun angaran berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa(RKPDea) yang disampaikan oleh Kepala Desa Kepada Pemerintah Daerah, Kemudian LPPD & LKPPD yang dilaporkan harus sedapat mungkin menggambarkan kondisi nyata kinerja Pemerintah Desa.
Dalam hal ini agar tata tertibnya administrasi Pemerintah Desa, Sekretaris Desa Muser sedang melakukan konsultasi terkait penyusunan LPPD & dan LKPPD di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Paser (PMD),
Apa itu LPPD dan LKPPD, LPPD adalah laporan yang dibuat oleh Kepala Desa untuk melaporkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Satu Tahun Anggaran. Sedangkan LKPPD adalah Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang berisi informasi tentang Penyelenggaraan Pemerintahan desa dalam Satu Tahun Anggaran.
LPPD disampaikan oleh kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, tujuan dari penyusunan LPPD adalah Mengetahui efektifitas, efisiensi, dan kemanfaatan pengelolaan anggaran desa. Mengevaluasi kinerja Pemerintah Desa.
Mewujudkan transparansi anggaran Pemerintah Desa.
Memberikan gambaran umum penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Sedangkan tujuan dari penyusunan LKPPD adalah
Sebagai bahan evaluasi dan tolak ukur dalam menentukan rencana kegiatan selanjunya. Sebagai bahan kebijakan dalam menentukan program dan kegiatan pada tahun anggaran berikutnya. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan Keuangan Desa dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Manfaat dari penyusunan LKPPD
1. LKPPD menjamin akuntabilitas pengelolaan Keuangan Desa
2. LKPPD dapat dipertanggung-jawabkan dari berbagai aspek baik secara hukum, administrasi, maupun moral
3. LKPPD merupakan wujud pengendalian Pemerintahan Desa.
Setelah LKPPD selesai di buat, maka harus disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD, LKPPD dapat diedit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa, LKPPD dapat dibagikan kepada masyarakat melalui forum musyawarah Desa.
Berkoordinasi langsung dengan Staf PMD Kabupaten Paser Hasan Jacki, ternyata ada banyak kurang dari Dokumen yang di susun, terutama dalam regulasi Dasar Hukum. Hasan Jacky merekomendasikan untuk lebih banyak berkonsultasi mengenai Dasar-Dasar Hukum yang menjadi acuan penyusunan LPPD dan LKPPD tersebut.
Menindaklanjuti dari hasil konsultasi tersebut agar menjadi perbaikan bagi Pemerintah Desa Muser sebelum dokumen itu dijilid dan di serahkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten.