Tana Paser, Pemerintahan Desa Muser beserta Lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kasi PMD Kecamatan menghadiri undangan Ekspose dari Inspektorat Kabupaten Paser dalam Hasil Pemeriksaan Kinerja Pengeloaan Keuangan dan Aset Desa, Desa Muser Kecamatan Muara Samu Tahun Anggaran 2024, undangan Ekspose ini merupakan hasil final dari tindak lanjut konfirmasi pemeriksaan keuangan Pemerintah Desa Muser pada tanggal 23 April 2025.
Hasil ekspose Inspektorat pada pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan desa dan aset desa adalah laporan yang merangkum temuan dan kesimpulan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap pengelolaan keuangan dan aset di tingkat desa. Laporan ini biasanya mencakup aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, serta pengelolaan aset desa.
pada kegiatan ini Irban I dalam penyampaiannya, ada beberapa yang menjadi rekomendasi atas kinerja perangkat desa, yaitu berupa kurang dilibatkannya masyarakat dalam penyusunan Tim RKPDes, sehingga dalam tim penyusunan masih banyak melibatkan perangkat desa, hal ini sudah tidak sesuai dengan aturan. Belum semua pengelolaan keuangan desa (pelaksana kegiatan, kasi-kaur) mendapatkan pelatihan tentang keuangan desa (pelatihan aplikasi siskaudes). Kemudian hal yang masih perlu mendapat perhatian adalah kaur keuangan tidak melakukan pelaporan bulanan BKU secara tertib kepada sekdes maupun kades. rekomendasi lainnya yaitu berupa pemerintah desa harus menyediakan alamat pengaduan, baik melalui kotak aduan, hotline, media sosial, website dan nomor kontak wa kusus untuk menyaring informasi dan pengaduan dari masyarakat, katanya.
Kegiatan Ekspose ini merupakan teguran untuk pemerintah desa, terutama kepada Sekretaris Desa yang mana sekretaris desa sendiri merupakan koordinator pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD) yang memverifikasi berbagai dokumen penting terkait keuangan desa, seperti DPA (Daftar Penggunaan Anggaran) dan RAK (Rencana Anggaran Kerja). Permintaan Pembayaran (SPP) Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan kepatuhan terhadap aturan. Meskipun tidak langsung mengelola keuangan, Sekdes berperan dalam mengawasi dan memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan dan rencana.
Kesimpulan yang disampaikan oleh Irban I dari hasil pemeriksaan keuangan desa muser, bukan hanya teguran kepada sekdesnya saja, tetapi juga kepada semua masing-masing Kaur-Kasi sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran, bahwa untuk pembelanjaan kegiatan yang dilaksanakan tidak boleh lagi melibatkan orang lain dalam pembelian pengadaan barang dan jasa. dalam arahannya ketua Irban I menegaskan kepada Kepala Desa Muser untuk memberikan surat rekomendasi teguran kepada perangkat desanya, selain untuk lebih taat aturan, juga menjamin tata kelola pemerintahan desa yang baik, efektif, dan akuntabel. agar anggaran yang sudah dilaksanakan dapat dipertanggung jawabkan.