Muser
MUARA SAMU Muara Samu, Kabupaten PASER
PENYALURAN DANA DESA (DD) TAHAP III DAN TAHAP IV TAHUN ANGGARAN 2025
Muser - Pemerintah Desa melaksanakan kegiatan penyaluran Dana Desa (DD) Tahap III dan Tahap IV Tahun Anggaran 2025 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang dilaksanakan di kantor desa dengan suasana tertib, aman, dan kondusif. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Desa dalam menjalankan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
Penyaluran Dana Desa Tahap III dan IV ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat desa, khususnya bagi warga yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat berdasarkan hasil musyawarah desa, proses pendataan, serta verifikasi yang mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Desa memastikan bahwa penetapan penerima bantuan dilakukan secara objektif, transparan, dan tepat sasaran.
Kegiatan penyaluran Dana Desa ini turut dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan dari pihak Kecamatan, serta aparat keamanan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Kehadiran unsur kecamatan dan aparat keamanan tersebut merupakan bentuk pembinaan, pengawasan, serta sinergi lintas sektor agar pelaksanaan penyaluran Dana Desa berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Penyaluran Dana Desa Tahap III dan Tahap IV Tahun Anggaran 2025 dilakukan secara langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat. Pemerintah Desa berharap bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, meningkatkan ketahanan ekonomi, serta membantu masyarakat dalam menghadapi kondisi ekonomi yang masih menantang.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa menyampaikan bahwa Dana Desa merupakan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Desa berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik dalam setiap tahapan pengelolaan Dana Desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Pemerintah Desa juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung program-program desa serta menjaga kebersamaan dan kondusivitas lingkungan. Sinergi antara pemerintah desa, lembaga desa, pihak kecamatan, aparat keamanan, dan masyarakat diharapkan mampu mendorong terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Dengan terlaksananya penyaluran Dana Desa Tahap III dan Tahap IV Tahun Anggaran 2025 ini, Pemerintah Desa berharap bantuan yang disalurkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.



Yudi Denis Sikro
24 Agustus 2025 01:21:33
Halo min,saya ingin bertanya min persaratan masuk PT pama persada apa saja ya min. Soalnya kalu saya...