MUARA SAMU Muara Samu, Kabupaten Paser
Edaran tersebut adalah tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang ditandatangani oleh Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli. Dokumen ini berisi instruksi dan imbauan kepada berbagai pihak di Kabupaten Paser untuk mendukung pembentukan koperasi di desa dan kelurahan. Target pembentukan koperasi ini ditetapkan paling lambat bulan Juni 2025.
Muser
MUARA SAMU Muara Samu, Kabupaten Paser
Laki-laki
Perempuan
TOTAL
Laki-laki : 521 ORANG
Perempuan : 491 ORANG
TOTAL : 1012 ORANG
OpenSID 2609.0.0-premium - Wae Taka v1.0
Yudi Denis Sikro
24 Agustus 2025 01:21:33
Halo min,saya ingin bertanya min persaratan masuk PT pama persada apa saja ya min. Soalnya kalu saya...