PEMERINTAHAN DESA MUSER KECAMATAN MUARA SAMU KABUPATEN PASER PROVINSI KALIMANTAN TIMUR "SELAMAT BERKUNJUNG DI WEBSITE PEMERINTAHAN DESA MUSER JAM OPERASIONAL 08 :00 - 15 : 00 WITA "MARI BERSAMA MEMBANGUN DESA

Artikel

PENYERAHAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA KEPADA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

19 April 2025  Aminah  68 Kali Dibaca  LAPORAN PELAKSANAAN PEMERINTAH DESA

Muser, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) adalah laporan yang dibuat oleh Kepala Desa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran. Laporan ini wajib disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. LPPD berisi gambaran umum pelaksanaan pemerintahan desa, termasuk program kerja, realisasi anggaran, dan pencapaian kinerja. 

Dasar Hukum
LPPD Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 
LPPD Desa memuat informasi tentang:
1. Penyelenggaraan pemerintahan desa: meliputi struktur organisasi, tugas dan fungsi perangkat desa, serta kegiatan pemerintahan desa.
2. Pengelolaan keuangan desa: meliputi sumber pendapatan desa, belanja desa, dan pengelolaan dana desa.
3. Pembangunan desa: meliputi program dan kegiatan pembangunan desa, serta capaian dan hasil pembangunan.
4. Pelayanan publik: meliputi jenis dan kualitas pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah desa.

LPPD Desa bertujuan untuk:
1. Meningkatkan transparansi: LPPD Desa dapat meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa.
2. Meningkatkan akuntabilitas: LPPD Desa dapat meningkatkan akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat.
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat: LPPD Desa dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam keseluruhan, LPPD Desa adalah instrumen penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) harus diserahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) karena BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan pemerintah desa. LPPD adalah bentuk pertanggungjawaban kepala desa atas pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran. Penyerahan LPPD kepada BPD memungkinkan BPD untuk mengevaluasi kinerja kepala desa dan memastikan penggunaan anggaran desa secara efektif dan efisien. 
Lebih lanjut, penyerahan LPPD kepada BPD juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa kepada masyarakat. Melalui LPPD, masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan dan bagaimana kinerja pemerintahan desa selama satu tahun anggaran. BPD juga berperan dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, sehingga LPPD yang diserahkan kepada BPD dapat menjadi bahan masukan bagi kepala desa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa di masa mendatang. 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

  Sinergi Program

 Pemerintah

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Muser Jln. Lintas Desa RT 003 kecamatan Muara Samu
: Muser
MUARA SAMU : Muara Samu
Kabupaten : PASER
Kodepos : 76252
Telepon :
Email : kantordesamuser247@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 242
    Kemarin : 681
    Total Pengunjung : 74,619
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.187
    Browser : Mozilla 5.0