PEMERINTAHAN DESA MUSER KECAMATAN MUARA SAMU KABUPATEN PASER PROVINSI KALIMANTAN TIMUR "SELAMAT BERKUNJUNG DI WEBSITE PEMERINTAHAN DESA MUSER JAM OPERASIONAL 08 :00 - 15 : 00 WITA "MARI BERSAMA MEMBANGUN DESA

Artikel

RUKUN TETANGGA (RT)

19 Februari 2025  Aminah  16 Kali Dibaca 

RT adalah singkatan dari Rukun Tetangga, yaitu pembagian wilayah di Indonesia yang berada di bawah Rukun Warga (RW). RT merupakan organisasi kemasyarakatan yang bertugas untuk membantu pemerintah dalam pelayanan dan pembangunan di desa atau kelurahan. 

Fungsi RT 

1. Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara warga dan pemerintah

2. Membantu pemerintah dalam penyampaian informasi dan pelaksanaan program-program pemerintah

3. Mengorganisir dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sosial

4. Menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan tempat tinggal

5. Membantu dalam penyelesaian masalah sosial

6. Melakukan pendataan penduduk

7. Berperan sebagai saksi pada transaksi jual-beli tanah di wilayahnya

Struktur RT 

RT dipimpin oleh seorang Ketua RT yang dipilih oleh warganya, Ketua RT dibantu oleh beberapa pengurus yang mengurus berbagai aspek kehidupan masyarakat, Setiap RT terdiri atas sejumlah rumah atau kepala keluarga (KK)

Pembentukan RT 

Pembentukan RT dilakukan melalui musyawarah masyarakat setempat, Jumlah KK dalam satu RT dibatasi, yaitu sebanyak-banyaknya 30 KK untuk desa dan 50 KK untuk kelurahan

Peran dan Tugas RT

RT juga berperan dalam penyaluran bantuan sosial dari Pemerintah kepada masyarakat. Bantuan sosial berupa uang ataupun paket sembako biasanya dikumpulkan secara terpusat di Kantor RT untuk didistribusikan kepada masyarakat. RT juga terlibat dalam proses jual beli tanah yang ada di wilayahnya, dengan berperan sebagai saksi pada transaksi jual-beli. Tugas RT juga Membantu Pemerintahan Desa / Kelurahan dalam pelayanan kepada masyarakat, Memelihara kerukunan hidup warga, Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat dilingkungannya, Memelihara ketertiban dan keamanan dilingkungannya.

Surat Pengantar RT-RW

Salah satu layanan utama yang disediakan oleh Ketua Rukun Tetangga kepada masyarakat adalah layanan pembuatan Surat Pengantar RT/RW. Surat ini adalah surat yang ditujukan kepada Desa setempat dan ditandatangani oleh Ketua RT. Surat ini merupakan prasyarat untuk mengurus beberapa surat lainnya di Desa misalnya :

1. Pembuatan KTP

2. Pembuatan Kartu Keluarga

3. Surat Pindah

4. Surat Nikah

5. Surat Melamar Pekerjaan

6. Surat Keterangan Tidak Mampu

Berdasarkam SK kepala desa, masa jabatan RT sampai dengan 5 tahun. Desa Muser sendiri memiliki 6 RT di antara nya :

Ketua RT 01 atas nama Hermansyah

Ketua RT 02 atas nama Junani

Ketua RT 03 atas nama Supiansyah

Ketua RT 04 atas nama Ariyanto

Ketua RT 05 atas nama Ibrahim Akin S

Ketua RT 06 atas nama Muhidin

 

 

 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

  Sinergi Program

 Pemerintah

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Muser Jln. Lintas Desa RT 003 kecamatan Muara Samu
: Muser
MUARA SAMU : Muara Samu
Kabupaten : PASER
Kodepos : 76252
Telepon :
Email : kantordesamuser247@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 237
    Kemarin : 681
    Total Pengunjung : 74,614
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.187
    Browser : Mozilla 5.0