Muser

Berita / Artikel

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA MUSER

19 Februari 2025

3.501 Kali Dibaca

Admin

Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Desa Muser adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa. BPD merupakan perwakilan masyarakat desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, BPD berperan dalam pengambilan keputusan dan pengawasan kinerja pemerintahan desa. 
Tugas BPD 
1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa
4. Menggali aspirasi masyarakat
5. Menyelenggarakan musyawarah desa
6. Membentuk panitia pemilihan kepala desa
7. Melaksanakan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa
8. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya.

Struktur organisasi BPD 
Struktur organisasi BPD dapat terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota
Anggota BPD 
Anggota BPD Desa Muser merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah, diantaranya :
1. Said Umar sebagai Ketua BPD
2. Surudiansyah sebagai Wakil BPD
3. Juwita sebagai Sekretaris BPD 

Anggota
1. Purnamasari sebagai bidang penyelenggara pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan
2. Simin sebagai bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Menggali aspirasi masyarakat, Menampung aspirasi masyarakat, Mengelola aspirasi masyarakat, Menyalurkan aspirasi masyarakat, Menyelenggarakan musyawarah BPD, Menyelenggarakan musyawarah Desa, Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

statistik
penduduk

Muser
MUARA SAMU Muara Samu, Kabupaten Paser

521

Laki-laki

491

Perempuan

1012

TOTAL

Laki-laki : 521 ORANG

Perempuan : 491 ORANG

TOTAL : 1012 ORANG

Transparansi Anggaran

APB 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi:RP 3.030.574.911,81
Anggaran:Rp 3.318.492.000,00

Belanja

Realisasi:RP 2.865.630.291,00
Anggaran:Rp 3.539.686.437,60

Pembiayaan

Realisasi:RP 254.594.437,60
Anggaran:Rp 221.194.437,60

APB 2025 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi:RP 748.364.852,00
Anggaran:Rp 1.012.349.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi:RP 11.387.500,00
Anggaran:Rp 22.775.000,00

Alokasi Dana

Realisasi:RP 2.145.055.056,00
Anggaran:Rp 2.148.708.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi:RP 122.160.000,00
Anggaran:Rp 132.160.000,00

Bunga Bank

Realisasi:RP 3.607.503,81
Anggaran:Rp 0,00

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 2.500.000,00

APB 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan

Realisasi:RP 981.130.691,00
Anggaran:Rp 1.230.320.837,60

Bidang Pelaksanaan Pembangunan

Realisasi:RP 1.543.739.600,00
Anggaran:Rp 1.661.014.700,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Realisasi:RP 107.880.000,00
Anggaran:Rp 264.380.500,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Realisasi:RP 76.270.000,00
Anggaran:Rp 219.522.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak

Realisasi:RP 156.610.000,00
Anggaran:Rp 164.448.400,00