
Muara Samu - pada hari senin 24 Juni 2024 mengadakan pelantikan di Aula Kantor Desa Muser beragendakan petugas pemutakhiran data pemilih ( Pantarlih ) dan bimbingan teknis pelaksanaan pencocokan dan penelitian ( COKLIT) serta pembangunan aplikasi untuk pemilihan wakil Gebernur dan wakil Gebernur Kalimantan Timur,Bupati dan Wakil Bupati Paser Tahun 2024
Pantarlih memiliki peran menjalankan Pemuktahiran data yang akan di cantumkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap ).aturan ini tertuang dalam PKPU ( Peraturan Komisi Pemilihan Umum ) No 7Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum
Pantarlih adalah Petugas Pemuktahiran data pemilu ( PPDP)atau biasa disebut Petugas Coklit ( Pecocokan dan Penilitian ) yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara ( PPS)
Pantarlih berjumlah 1 orang untuk 1TPS,dalam hal jumlah pemilih ,KPU Kabupaten/Kota dan PPS mengangkat 2 orang pantarlih untuk TPS tersebut masa tugas Pantarlih hanta 1 bulan di mulai pada tanggal yang ditetapkan.
sebagai salah satu pelaksana Pemilu,pantarlih memiliki sejumlah tugas yang ditetapkan.dalam pelaksanaan tugas dan kewajibanya Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.