You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo  Muser
Muser

Kec. Muara Samu, PASER, Provinsi KALIMANTAN TIMUR

PEMERINTAHAN DESA MUSER KECAMATAN MUARA SAMU KABUPATEN PASER PROVINSI KALIMANTAN TIMUR "SELAMAT BERKUNJUNG DI WEBSITE PEMERINTAHAN DESA MUSER JAM OPERASIONAL 08 :00 - 15 : 00 WITA "MARI BERSAMA MEMBANGUN DESA

PENYERAHAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA KEPADA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

Aminah 19 April 2025 Dibaca 40 Kali
PENYERAHAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA KEPADA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

Muser, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) adalah laporan yang dibuat oleh Kepala Desa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran. Laporan ini wajib disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. LPPD berisi gambaran umum pelaksanaan pemerintahan desa, termasuk program kerja, realisasi anggaran, dan pencapaian kinerja. 

Dasar Hukum
LPPD Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 
LPPD Desa memuat informasi tentang:
1. Penyelenggaraan pemerintahan desa: meliputi struktur organisasi, tugas dan fungsi perangkat desa, serta kegiatan pemerintahan desa.
2. Pengelolaan keuangan desa: meliputi sumber pendapatan desa, belanja desa, dan pengelolaan dana desa.
3. Pembangunan desa: meliputi program dan kegiatan pembangunan desa, serta capaian dan hasil pembangunan.
4. Pelayanan publik: meliputi jenis dan kualitas pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah desa.

LPPD Desa bertujuan untuk:
1. Meningkatkan transparansi: LPPD Desa dapat meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa.
2. Meningkatkan akuntabilitas: LPPD Desa dapat meningkatkan akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat.
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat: LPPD Desa dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam keseluruhan, LPPD Desa adalah instrumen penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) harus diserahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) karena BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan pemerintah desa. LPPD adalah bentuk pertanggungjawaban kepala desa atas pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran. Penyerahan LPPD kepada BPD memungkinkan BPD untuk mengevaluasi kinerja kepala desa dan memastikan penggunaan anggaran desa secara efektif dan efisien. 
Lebih lanjut, penyerahan LPPD kepada BPD juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa kepada masyarakat. Melalui LPPD, masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan dan bagaimana kinerja pemerintahan desa selama satu tahun anggaran. BPD juga berperan dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, sehingga LPPD yang diserahkan kepada BPD dapat menjadi bahan masukan bagi kepala desa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa di masa mendatang. 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APB 2025 Pelaksanaan

APB 2025 Pendapatan

APB 2025 Pembelanjaan