
Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Desa Muser adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa. BPD merupakan perwakilan masyarakat desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, BPD berperan dalam pengambilan keputusan dan pengawasan kinerja pemerintahan desa.
Tugas BPD
1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa
4. Menggali aspirasi masyarakat
5. Menyelenggarakan musyawarah desa
6. Membentuk panitia pemilihan kepala desa
7. Melaksanakan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa
8. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya.
Struktur organisasi BPD
Struktur organisasi BPD dapat terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota
Anggota BPD
Anggota BPD Desa Muser merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah, diantaranya :
1. Said Umar sebagai Ketua BPD
2. Surudiansyah sebagai Wakil BPD
3. Juwita sebagai Sekretaris BPD
Anggota
1. Purnamasari sebagai bidang penyelenggara pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan
2. Simin sebagai bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Menggali aspirasi masyarakat, Menampung aspirasi masyarakat, Mengelola aspirasi masyarakat, Menyalurkan aspirasi masyarakat, Menyelenggarakan musyawarah BPD, Menyelenggarakan musyawarah Desa, Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.